Syarat Sah Hewan Kurban, Jangan Sampai Keliru!

Syarat Sah Hewan Kurban, Jangan Sampai Keliru! – Ada rencana untuk berkurban di tahun 2023 ini? Jangan lupa memahami soal syarat sah hewan kurban yang benar menurut Islam, ya!

Hewan kurban, seperti kambing, sapi, domba, atau unta memiliki persyaratan tertentu agar sah dan diterima sebagai hewan kurban.

Sayangnya, beberapa persyaratan ini terlewati dan berakibat pada tidak dihitungnya amalan Idul adha menurut Islam.

Syarat Sah Hewan Kurban, Jangan Sampai Keliru!
Syarat Sah Hewan Kurban, Jangan Sampai Keliru!

Agar tidak demikian, jangan sampai mengabaikan syarat sah hewan kurban, ya, Anda!

Syarat Sah Hewan Kurban, Jangan Sampai Keliru!

Meski hewan yang dipilih tergolong halal dan diperbolehkan, ada beberapa poin penting yang tidak boleh diabaikan.

Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan demi terpenuhinya syarat sah hewan kurban menurun hukum Islam.

Anda ingin berkurban dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari Allah SWT, bukan?

Jika memang demikian, kamu wajib tahu ! Berikut ini syarat sah hewan kurban yang mesti dipenuhi:

1. Termasuk Hewan Ternak

Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk Iduladha adalah hewan ternak, yang meliputi kambing, sapi, unta, atau domba.

Untuk memperkuat sah hewan kurban ini, disebutkan juga pada salah satu ayat Alquran yang berbunyi:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka.” (QS. Al Hajj: 34).

Dengan demikian, hewan yang tidak disebutkan tak termasuk ke dalam golongan syarat sah hewan kurban.

2. Usia Hewan Mencukupi

Dalam Baznas Indonesia menerangkan, syarat sah hewan kurban juga mesti memenuhi batasan usia yang telah ditentukan.

Contohnya unta, minimal usia hewan tersebut adalah 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara itu, untuk sapi, usia minimalnya adalah 2 tahun dan sedang masuk ke tahun ke-3.

Bagi yang ingin berkurban domba atau kambing, hewan ini harus berusia minimal 1 tahun dan sedang masuk tahun ke-2.

3. Hewan Dinyatakan Sehat

Syarat sah hewan kurban menurut Islam, yakni hewan mesti dinyatakan sehat dan siap disembelih.

Sehat yang dimaksud adalah bebas dari aib, kecacatan, serta penyakit tertentu pada hewan.

Kondisi fisik hewan juga tak boleh luput dari perhatian.

Hewan kurban dianjurkan memiliki tubuh yang besar, berdaging banyak, dan/atau tidak terlalu kurus.

Pastikan juga hewan telah dinyatakan sehat oleh dinas kesehatan atau pengelola dari peternak.

4. Hewan Kurban Milik Sendiri

Hewan kurban Iduladha harus dimiliki sendiri. Artinya, tidak boleh hasil dari warisan.

Tak hanya itu, hewan yang dipilih pun harus dari cara yang halal dan bukan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah.

Hal ini lantaran ditemukan banyak pembeli hewan kurban dengan cara menipu atau hewan belum lunas.

Islam pun melarang utang-piutang yang dapat membawa keburukan pada kehidupan.

5. Membeli Secara Mandiri atau Patungan

Syarat sah hewan kurban menurut Islam, yakni hewan ternak dibeli dengan cara yang halal dan sesuai syariat.

Pembelian hewan tersebut juga bisa dengan uang sendiri atau bersama-sama (patungan).

Hal ini dibebaskan, tergantung kemampuan ekonomi orang-orang yang berkurban.

Namun, agar syarat sah hewan kurban terpenuhi, ada hal-hal yang mesti diperhatikan. Yakni:

  • Seekor unta dapat dibeli secara patungan untuk maksimal 10 orang
  • Seekor sapi dapat dibeli secara patungan utnuk maksimal 7 orang.
  • Seekor kambing hanya untuk 1 orang.

6. Waktu Penyembelihan Benar

Penyembelihan domba, kambing, ataupun sapi perlu melihat waktu yang telah ditentukan.

Waktu penyembelihan hewan kurban yang dianjurkan, yakni setelah salat Iduladha.

Apabila disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka kurbannya dikatakan tidak sah.

Sebagian ulama pun menjelaskan bahwa hewan yang disembelih sebelum salat Id bukan termasuk berkurban.

Artinya, itu adalah penyembelihan hewan biasa, seperti pada umumnya.

PMK pada Hewan Kurban, Sah atau Tidak?

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru soal penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 mengatur tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Berikut isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait PMK pada hewan kurban:

1. Dinyatakan Sah untuk Kurban

Syarat sah hewan kurban yang terkena PMK menurut MUI, yakni gejalanya tergolong ringan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, yaitu:

  • Lepuh ringan pada celah kuku
  • Kondisi lesu
  • Tidak nafsu makan
  • Air liur berlebihan

2. Tidak Sah untuk Kurban

Hewan ternak dengan penyakit mulut dan kuku bergejala berat dikatakan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Gejala berat infeksi PMK pada hewan kurban, meliputi:

  • Lepuh pada kuku sampai terlepas
  • Kaki pincang
  • Tidak bisa berjalan
  • Tubuh hewan sangat kurus

Sekarang jadi lebih paham terkait syarat sah hewan kurban menurut Islam, ya, Teman?

Yuk, segera beli hewan kurban yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi Anda  saat ini! Semoga bermanfaat !!!

Scroll to Top