Penggunaan Teknologi Drone Pelu Aturan yang progresif Agar Lebih bermanfaat – Regulasi terkait drone atau pesawat tanpa awak di Indonesia saat ini belum memadai. Padahal kini semakin banyak masyarakat yang menggunakan Teknologi drone dalam aktivitas sehari hari.
“Maka menjadi penting dan mendesak untuk memiliki regulasi yang efektif,” ujar Dr. Niru Anitas Sinaga, Dekan faluktas Hukum Universitas Malsekal Suryadarma (Unsurya), dalam Seminar Nasional yang diadakan oleh Prodi S-2 Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum di Klub Persada, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Untuk mencapai hal tersebut menurutnya di perlukan kerjasama dari berbagai elemen sistem hukum yang saling terkait, meliputi komponen struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Rektor Unsurya Dr. Sungkono menambahkan, tujuan dari seminar nasional ini adalah untuk memberikan perspektif hukum dalam penggunaan drone, baik dari segi hukum pidana, perdata, maupun udara. Penggunaan drone sebagai bagian dari penerapan teknologi dalam berbagai kebutuhan harus memberikan manfaat yang optimal dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Drone tidak hanya digunakan di sektor militer, tetapi juga telah digunakan dalam hobi dan rekreasi, logistik, dan bidang lainnya.
“Di masa depan, penggunaan drone diprediksi akan semakin meningkat dalam berbagai kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengembangan teknologi drone ini dapat sejalan dengan kepentingan masyarakat luas dan bangsa,” kata Sungkono.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, menekankan pentingnya adaptasi bangsa kita terhadap kemajuan teknologi, khususnya dalam penggunaan drone. Penggunaan drone harus diiringi dengan aturan yang jelas dan kuat agar memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga untuk hobi dan rekreasi, komersial, penelitian, dan ilmu pengetahuan.
Penggunaan drone di Indonesia, ungkapnya, telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Namun, dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, serta antusiasme masyarakat dalam menggunakan drone untuk hobi dan rekreasi, diperlukan aturan yang lebih komprehensif. Hal ini penting agar dapat menegakkan tanggung jawab hukum terhadap pengguna, operator, dan regulator drone dalam pengoperasian dan pencegahan penyalahgunaan drone, baik dalam konteks hukum perdata, pidana, maupun administrasi.
“Untuk memanfaatkan teknologi drone secara optimal di Indonesia, diperlukan regulasi yang progresif. Penggunaan drone tidak hanya terbatas pada sektor militer, tetapi juga beragam kebutuhan di masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan penggunaan teknologi ini dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan dan tujuan ekonomi negara, sekaligus menjaga martabat bangsa Indonesia,” jelas Tenaga Ahli Jaksa Agung RI ini.
Dalam seminar nasional ini, Dr. Selamat Lumban Gaol, moderator sekaligus Kaprodi S2 MH FH Unsurya, menyimpulkan 3 rekomendasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengalami perubahan berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, diperlukan perubahan lebih lanjut pada Undang-Undang Penerbangan dengan mengintegrasikan norma-norma tentang drone yang terdapat dalam 3 Peraturan Menteri Perhubungan tersebut menjadi bagian dari regulasi dalam Undang-Undang Penerbangan yang baru.
Kedua, dalam perspektif hukum perdata, drone dapat dikategorikan sebagai benda bergerak terdaftar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kementerian Perhubungan dapat berperan sebagai kantor pendaftaran drone dan melakukan sertifikasi kelaikudaraan. Hal ini penting agar jika terjadi penyalahgunaan drone, dapat diketahui siapa pemiliknya atau pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat dilakukan penuntutan dalam konteks pidana, perdata, dan administrasi negara.
Ketiga, diperlukan regulasi khusus mengenai drone dalam Undang-Undang Penerbangan di masa depan, serta penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanggung jawab hukum terhadap pengguna, operator, dan regulator drone dapat terlaksana dengan baik dalam konteks hukum perdata, pidana, dan administrasi.
Prodi S-2 Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Udara.”
Semnas yang dilaksanakan di Klub Persada, Halim Perdanakusuma, Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta (luring dan daring) yang terdiri dari civitas akademika dari berbagai daerah di Indonesia, praktisi drone serta praktisi hukum lainnya.
Dekan fakultas hukum Unsurya, Ibu Dr. Niru Anitas Sinaga, menyatakan, regulasi terkait Drone saat ini belum memadai, sehingga sudah menjadi urgen (penting dan mendesak) karena semakin banyak masyarakat yang menggunakannya.
Oleh sebab itu untuk mengefektifkan operasionalnya diperlukan kinerja elemen-elemen sistem hukum yang saling terkait meliputi komponen struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Bapak Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. Sungkono,S.E.,M.Si, mengatakan bahwa seminar nasional ini ditujukan untuk memberikan perspektif lain khususnya dari sisi hukum baik hukum pidana, perdata dan udara.
Sehingga penggunaan drone sebagai bagian dari penerapan teknologi dalam berbagai kebutuhan dapat memberikan manfaat yang optimal serta sejalan dengan aturan yang berlaku. Mengingat penggunaan drone telah diterapkan di berbagai sektor, tidak hanya di militer, namun drone dewasa ini telah digunakan juga untuk hobi dan rekreasi, logistik dan lain sebagainya.
“Ke depan, penggunaan drone diyakini berbagai pihak akan semakin banyak digunakan di berbagai kebutuhan sehari-hari. Untuk itu diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengimplementasian teknologi drone yang semakin berkembang ini dapat sejalan dengan bangsa dan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Semnas ini, nantinya diharapkan dapat melahirkan sumbangsih serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi referensi pemangku kepentingan untuk memperkuat aspek hukum dalam penggunaan drone di Indonesia. Misalnya saat penyusunan aturan tentang penggunaan drone dalam bentuk Undang-Undang atau penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia,” Ujar Dr. Sungkono.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pentingnya adaptasi bangs akita terhadap kemajuan teknologi, khusunya dalam penggunaan drone hendaknya diikuti dengan aturan yang jelas dan kuat agar dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk kepentingan militer saja, tapi juga untuk keperluan lain seperti hobi dan rekreasi, komersil serta penelitian dan ilmu pengetahuan.
Prof Hibnu menambahkan penggunaan drone di Indonesia telah diatur oleh salah satunya dengan Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Namun dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta animo masyarakat dalam penggunaan drone sebagai sarana hobi dan rekreasi memerlukan aturan yang lebih komprehensif. Hal ini dibutuhkan agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.
“Pemanfaatan tekonologi khususunya drone di Indonesia perlu diatur melalui sebuah aturan yang progresif. Mengingat motif penggunaan drone tidak terbatas pada militer namun juga pada keperluan lain di masyarakat. Sehingga diharapkan, penggunaan teknologi ini tidak melanggar dan sejalan dengan kepentingan serta motif ekonomi serta tujuan negara dalam menjaga martabat bangsa Indonesia,” tutup Prof. Hibnu.