Rusia Akan Beri Sanksi Perusahaan Teknologi Asing, TikTok hingga Zoom – Regulator telekomunikasi Rusia akan menjatuhkan hukuman berupa tindakan memaksa kepada sejumlah perusahaan teknologi asing, termasuk TikTok, Zoom, Telegram, Discord dan Pinterest.
Sejumlah platform tersebut akan diberi hukuman oleh regulator Roskomnadzor karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal disana, dilansir RFE/RL.
“perusahaan IT diatas tidak mematuhi prosedur untuk menghapus informasi terlarang dan kewajiban utama yang ditetapkan oleh undang undang federal,” kata Roskomnadzor dalam sebuah pernyataan dilaman situs web mereka pada Jumat (19/8/2022).
1. Ancaman itu tidak menyebut hukuman secara rinci
Hukuman tersebut akan tetap berlaku sampai perusahaan mematuhi aturan dan hukum Rusia. Namun tidak dijelaskan secara rinci, hukuman apa yang akan dikenakan pada platform platform tersebut.
Rusia sebelumnya beberapa kali mengancam akan menjatuhkan denda kepada platform digital yang melanggar aturan terbaru mereka soal menyebarkan informasi palsu tentang tentara Rusia.
2. Rusia jatuhkan sanksi denda ke sejumlah perusahaan teknologi
Dalam beberapa bulan terakhir, pengadilan Rusia juga telah mendenda Google, Facebook, Twitter, Twitch, WhatsApp, Telegram dan TikTok atas masalah data pribadi, serta karena menolak untuk menghapus konten yang dianggap dilarang oleh hukum Rusia.
Beberapa hari lalu, pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman denda kepada Twitch, platform siaran langsung, senilai 2 juta rubel atau sekitar 33 ribu dolar Amerika Serikat, lapor Reuters. Hukuman denda juga diberikan kepada Telegram, senilai 11 juta rubel, sekitar 179 ribu dolar AS, karena melanggar undang-undang sensor militer.
3. Putin tuduh medsos dan perusahaan teknologi asing melanggar UU internet Rusia
Presiden Vladimir Putin menuduh platform media sosial dan perusahaan teknologi asing lainnya melanggar undang-undang Internet negara itu, tulis RFE/RL. Dia telah mendorong cara untuk memaksa perusahaan asing membuka kantor di Rusia dan menyimpan data secara lokal.
Banyak kritikus menuduh pihak berwenang Rusia mencoba memadamkan perbedaan pendapat dengan memberlakukan peraturan yang lebih ketat pada perusahaan Internet.
Pengawas telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor menyatakan bakal menindak tegas sejumlah platform teknologi yaitu TikTok, Telegram, Zoom, Discord, dan Pinterest.
Menurut Rozkomnadzor, langkah ini dilakukan karena platform-platform itu gagal menghapus informasi yang dianggap ilegal oleh hukum di negara itu.
Mengutip TASS, Selasa (23/8/2022), perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak mematuhi prosedur penghapusan informasi terlarang.
Regulator juga mengatakan, mereka gagal memenuhi tanggung jawab utama yang ditetapkan dalam undang-undang federal, mengenai operasi pihak asing di internet di wilayah Rusia.
“Langkah-langkah yang diadopsi dari sifat komunikasi akan berlaku sampai perusahaan asing benar-benar menutup pelanggaran hukum Rusia,” tambah regulator.
Mengutip RFE/RL, dalam beberapa bulan terakhir, pengadilan Rusia sudah menjatuhkan denda ke beberapa platform digital seperti Google, Facebook, Twitter, Twitch, WhatsApp, Telegram, dan TikTok karena masalah data pribadi.
Platform-platform ini juga dianggap menolak untuk menghapus konten-konten yang dilarang oleh aturan Rusia.
Presiden Rusia Vladimir Putin juga mengatakan, platform media sosial dan perusahaan teknologi asing telah melanggar undang-undang internet di negara itu.
Putin juga telah mendorong cara-cara untuk memaksa perusahaan asing membuka kantor di Rusia dan menyimpan datanya secara lokal.
Dikutip dari Alarabiya, Rusia juga telah berkali-kali mengancam bakal mendenda situs-situs, termasuk Google, yang melanggar undang-undang tentang penyebaran “informasi palsu” mengenai tentara Rusia.
Pengadilan Rusia juga dikabarkan mendenda Twitch hingga 2 juta rubel dan Telegram sebesar 11 juta rubel, karena melanggar undang-undang sensor militer.
Regulator telekomunikasi Rusia dilaporkan bakal memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan teknologi asing, termasuk TikTok, Zoom, Telegram, Discord, dan Pinterest.
Laporan Reuters menyebutkan, platform tersebut akan mendapatkan hukuman oleh regulator Roskomnadzor karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di sana.
Dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022), hukuman tersebut baru dicabut jika mereka sudah mematuhi aturan di Rusia. Tidak dijelaskan hukuman apa yang akan dikenakan pada platform-platform tersebut.
Sebelumnya, Rusia beberapa kali mengancam akan menjatuhkan denda kepada platform digital yang melanggar aturan terbaru mereka soal menyebarkan informasi palsu tentang tentara Rusia.
Beberapa hari lalu, pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman denda kepada Twitch, platform siaran langsung, senilai 2 juta rubel atau sekitar 33.000 dolar Amerika Serikat.
Kemudian, hukuman denda juga diberikan kepada Telegram, senilai 11 juta rubel, sekitar 179.000 dolar AS, karena melanggar undang-undang sensor militer.
Perusahaan teknologi seperti TikTok, Zoom, Discord dan Pinterest dianggap gagal gagal menghapus konten yang menurut Rusia merupakan konten Ilega. Bukan hanya perusahaan asing saja, Telegram yang merupakaan CEO-nya asal Rusia turut terkena sanksi.
Belum diketahui sanksi seperti apa yang akan diberikan, tapi pihak Rusia akan mencabut sanksi itu kalau seluruh platform sudah mematuhi aturan di negara itu.
Sebelumnya presiden Rusia, Vladimir Putin juga telah memberikan ancaman akan memberikan sanksi denda kepada platform teknologi yang melanggar peraturan pemerintah negara itu mengenai salah menyebarkan informasi tentang tentara Rusia.
Diketahui beberapa waktu lalu, pengadilan di Rusia memberikan hukuman denda kepada Twitch, sebesar 2 juta rubel atau sekitar 33.000 dolar Amerika Serikat.
Selain itu Telegram juga dijatuhi hukuman sebesar 11 juta rubel, sekitar 179.000 dolar AS, karena melanggar undang-undang sensor militer. (Aip)