Indonesia Segera Terapkan Standarisasi Teknologi Industri – Kementerian Perindustrian memberi dukungan kepada sektor industri agar dapat mengoptimalkan manajemen data saingnya melalui peningkatan kualitas. hal ini untuk dapat memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan pasar. Selain itu, industri perlu melakukan inovasi atau optimalisasi teknologi sehingga dapat menjalankan bisnis yang egektif dan efisien.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kemenperin menginisiasi penerapan standardisasi dan optimalisasi teknologi industri guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif. “Langkah strategis yang telah dilakukan antara lain dengan peningkatan jumlah standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian,” tuturnya di Jakarta, Rabu (22/9).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, di dalam industri manufaktur, produsen yang mampu menghasilkan produknya sesuai persyaratan standar, juga akan memperoleh peningkatan persepsi akan kualitas (perception of quality) produk. “Artinya, standar juga berfungsi sebagai isyarat pasar untuk memberi jaminan kualitas bagi konsumen,” ujarnya.
Melihat pentingnya peningkatan daya saing industri dalam memperluas pangsa pasar, kehadiran lembaga penilai kesesuaian beserta seluruh faktor pendukungnya, termasuk kalibrasi, berperan penting dalam hal ini, terutama melalui program strandardisasi.
Dilatarbelakangi kesadaran ini, BSKJI Kemenperin melaksanakan Bimtek Akbar seri 2 tahun 2021 pada Selasa (21/9) lalu. Tema yang diusung dalam penyelenggaraan bimtek adalah Peran Penilaian Kesesuaian pada Standardisasi Industri untuk Mendorong Daya Saing Industri Nasional.
“Manfaat dari bimtek ini adalah menyiapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) industri dalam hal kalibrasi alat dan mesin pengujian produk yang akan digunakan untuk pengujian produk baik di perusahaan industri maupun lembaga penilai kesesuaian dalam rangka penguatan penjaminan mutu produk industri nasional,” papar Doddy.
Penyelenggataan bimtek tersebut, lanjutnya, sejalan tekad Kemenperin dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM industri. Hal ini sesuai pula dengan implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Melalui bimtek ini, peserta diharapkan memahami metode kalibrasi untuk penjaminan mutu produk industri. Setelah itu, mereka dapat menerapkan pengetahuan khususnya terkait jaminan kebenaran pengukuran yang meliputi standar pengukuran, kompetensi proses pengukuran, estimasi ketidakpastian, dan ketelusuran proses untuk meningkatkan kualitas produk industri nasional,” tandasnya.
Selama masa pandemi, sepanjang tahun 2020 sampai Agustus 2021, BSKJI Kemenperin telah menunjukkan peranannya dalam pendampingan secara langsung terhadap pengembangan SDM industri dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang melibatkan lebih dari 46.000 peserta yang berasal dari berbagai sektor industri. Pada Bimtek BSKJI seri 2 ini diikuti sebanyak 2.000 peserta.
“Dengan pelaksanaan pendampingan secara berkelanjutan, diharapkan ke depannya industri mampu meningkatkan pengetahuan dan keahlian SDM industri sehingga meningkatkan kualitas produk dan meningkatkan daya saing industri nasional,” tutur Doddy.
Melalui berbagai upaya strategis tersebut, Kepala BSKJI optimistis sektor industri akan berperan penting dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. “Selama ini sektor industri merupakan motor penggerak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada triwulan II – 2021, kinerja industri pengolahan nonmigas mengalami pertumbuhan sebesar 6,91%, seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang juga positif sebesar 7,07%.
Berbagai langkah telah dilakukan Kemenperin untuk meningkatkan nilai tambah sektor industri di tanah air, antara lain mendorong hilirisasi, substitusi impor, dan mendorong industri dalam negeri sebagai bagian rantai pasok global.
“Dengan penguasaan kalibrasi sebagai langkah peningkatan daya saing, Kemenperin mengharapkan pangsa pasar yang semakin luas bagi produk-produk dalam negeri, sehingga strategi yang diupayakan dapat berhasil optimal,” pungkasnya.
Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri di tanah air untuk semakin meningkatkan daya saingnya,mulai dari tingkat produksi, manajemen, hingga pemenuhan persyaratan pasar. Langkah strategis ini guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif.
“Di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, kami berkomitmen untuk selalu mendukung industri nasional dalam meningkatkan daya saing produknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (25/8).
Menperin menjelaskan, salah satu peran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin adalah menjalankan fungsi pembinaan industri pada perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi, pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatanindustri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
“Dalam rangka mendorong industri mencapai keunggulan yang kompetitif, Kemenperin memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian,” paparnya.
HinggaAgustus 2021, dari total 13.651 SNI, sebanyak 5.062 SNI merupakan SNI bidang Industri. SNI bidang Industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.
“Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus.
Terkait dengan pengembangan industri hijau, sampai saat ini,Kemenperin telah menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH). Selain itu, sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau.Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap Menperin.
Oleh karena itu, Kemenperin membina industri dalam negeri untuk dapat mengadopsi pemenuhan standar industri hijau sehingga industri dalam negeri mampu berdaya saing baik ditinjau dari efektivitas dan efisiensi produksi, profit, dan kemampuan penetrasi ke rantai nilai global yang saat ini mulai masif mempersyaratkan industri untuk menerapkan kaidah-kaidah sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
Sejalan upaya tersebut, guna mendorong industri dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan dan meningkatkan daya saing melalui penguasaan teknologi, Pemerintah telah menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu.
Adapun berbagai program Making Indonesia 4.0 yang telah dijalankan Kemenperin, antara lain penilaian self asessment kesiapan transformasi industri 4.0 kepada 775 perusahaan industri dengan menggunakan alat ukur Indonesia Industry 4.0 Readiness Index atau INDI 4.0. Kemudian, pemberian penghargaan INDI 4.0 kepada 18 perusahaan industri yang telah sukses bertransformasi menjadi industri 4.0.
Selanjutnya, penetapan tigaindustri sebagai National Lighthouse, pendampingan transformasi kepada 45 perusahaan industri 4.0,menghubungkan 13.000 Industri Kecil Menengah (IKM) dalam marketplace melalui program e-Smart IKM, membangun Capability Center atau Pusat Industri Digital (PIDI 4.0), dan menyiapkan sebanyak 760 Manajer Transformasi Industri 4.0 melalui program pelatihan.
Di samping itu, kebijakan strategis lainnya dalam upaya memacu daya industri nasional, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35% pada tahun 2022. Strategi ini ditempuh guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor di dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor.
Sebagai upaya penguatan industri nasional, BSKJI Kemenperin menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar “Penguatan Industri di Masa Pandemi melalui Standardisasi dan Optimalisasi Teknologi” pada Rabu (24/8). Pelaksanaan bimtek tersebut bersifat sharing knowledge yang dalam tiap seri pelaksanaannya mengangkat tema berbeda. Seri pertama bimtek akbar berlangsung pada 24-26 Agustus 2021 dengan tema Teknik Audit Internal Sistem Manajemen Sesuai SNI ISO 19011:2018 dengan jumlah partisipasi peserta lebih dari 2000 orang yang berasal dari berbagai sektor industri.
“Tema ini dipilih karena pengetahuan mengenai Sistem Manajemen dengan pelaksanaan ISO 19011:2018 akan membantu industri untuk meningkatkan jaminan kualitas proses dan produk, sehingga dapat menjamin konsistensi mutu produk yang dihasilkan oleh industri,” ujar Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi.
Ia menjelaskan, dengan memahami prinsip dan teknik audit internal, selanjutnya industri dapat menerapkan audit internal sistem manajemen sesuai persyaratan SNI ISO 19011:2018. “Penerapan sistem manajemen yang baik tentunya dapat meningkatkan daya produk industri nasional,” tutup Kepala BSKJI Kemenperin.