Negara yang Melarang Penggunaan Aplikasi TikTok Terus Bertambah, Berikut Daftarnya

Negara yang Melarang Penggunaan Aplikasi TikTok Terus Bertambah, Berikut Daftarnya – Ditengah populernya aplikasi TikTok yang sukses meraih jutaan pengguna diberbagai belahan dunia, sejumlah negara yang melarang penggunaan aplikasi tersebut justru terus bertambah.

Belum lama ini, Australia merupakan negara terbaru yang masuk dalam jajaran negara yang melarang pengguna Tiktok.

Negara negara barat juga telah melarang keberadaan Tik Tok pada perangkat anggota pemerintah, karena aplikasi video milik Tiongkok itu dianggap bermasalah dari sisi keamanan.

Larangan Tik Tok di Australia dikabarkan karena aplikasi tersebut dianggap menimbulkan risiko keamanan dan privasi.

Sementara itu, Tik Tok yang dimiliki oleh perusahaan teknologi asal China, Bytedance, sudah lama tidak membagikan data dengan pemerintah China.

Tapi, banyak pemerintah di seluruh dunia yang berhati-hati dengan platform tersebut dan hubungannya dengan pemerintah China. Lantas negara mana saja yang melarang penggunaan TikTok?

Seperti yang dikutip dari laman gadgetsnow, selain Australia berikut ini daftar negara yang melarang TikTok beserta alasannya.

1. Afghanistan

Alasan pelarangan Afghanistan yakni karena tikTok dan game PUBG pada tahun 2022 untuk melindungi kaum muda dari “penyesatan”.

2. Belgia

Belgia melarang TikTok karena kekhawatiran tentang keamanan dunia maya, privasi dan informasi yang salah.

Perdana Menteri Belgia Alexander De Croo mengatakan, bahwa keputusan tersebut didasarkan pada peringatan dari dewan keamanan nasional, tentang risiko yang terkait dengan sejumlah besar data yang dikumpulkan oleh TikTok, dan fakta bahwa perusahaan itu diharuskan untuk bekerja sama dengan dinas intelijen China.

3. Kanada

Kanada mengumumkan perangkat yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh menggunakan TikTok. Karena, dianggap bisa menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan. Para karyawan pun diimbau untuk tidak mengunduh aplikasi tersebut.

4. Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark melarang karyawannya memiliki TikTok di ponsel kantor mereka. Bahkan, seluruh karyawan diperintahkan untuk menghapus aplikasi TikTok dari seluruh perangkat kerja mereka.

Pelarangan tersebut dilakukan karena pertimbangan keamanan yang berat, dan kebutuhan terkait pekerjaan yang sangat terbatas untuk menggunakan aplikasi tersebut.

5. Prancis

Prancis melarang aplikasi media sosial seperti TikTok, Twitter, dan Instagram pada ponsel pegawai pemerintahan. Hal tersebut karena pemerintah khawatir dengan langkah-langkah keamanan data yang tidak memadai.

Pernyataan pemerintah Prancis memang tidak menyebutkan nama aplikasi tertentu, tapi keputusan itu diambil setelah pemerintah lain mengambil tindakan pelarangan pada TikTok.

6. India

India memberlakukan larangan nasional terhadap TikTok dan 100 aplikasi China lainnya sejak Juni 2020. Alasannya karena masalah privasi dan keamanan. TikTok diberi waktu enam bulan untuk menanggapi pertanyaan soal persyaratan privasi dan keamanan.

Hingga akhirnya Perintah Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (Meity) menyatakan bahwa aplikasi tersebut merugikan kedaulatan dan integritas negara India, pertahanan India, keamanan negara serta ketertiban umum.

7. Lativa

Kementerian Luar Negeri Latvia telah mengumumkan larangan TikTok di perangkat kerja. Menlu Edgars Rickevics meluncurkan tweet, bahwa dia menghapus akun TikToknya dan aplikasi tersebut juga dilarang dipasang di perangkat pintar tempat email kementerian dipasang.

8. Belanda

Pemerintah Belanda melarang aplikasi TikTok dari ponsel karyawan dengan alasan masalah keamanan data. Seorang karyawan pemerintah menyebutkan, bahwa pegawai negeri tidak disarankan untuk memiliki aplikasi dari negara-negara dengan program siber ofensif terhadap Belanda, khususnya pada perangkat kerja.

9. Selandia Baru

Selandia baru sudah melarang karyawan di Parlemen negaranya untuk memiliki aplikasi TikTok di ponsel kantor mereka. Hal itu karena saran dari pakar keamanan siber pemerintah. Aplikasi tersebut pun dikabarkan sudah dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen.

10. Norwegia

Parlemen Norwegia melarang TikTok di perangkat kerja, setelah Kementerian Kehakiman negara memperingatkan bahwa aplikasi tersebut tidak boleh dipasang di ponsel yang dikeluarkan untuk pegawai pemerintah. Negara tersebut juga mendesak pegawai pemerintah untuk menghapus TikTok dari ponsel kantor mereka.

11. Taiwan

Pada Desember 2022 lalu Taiwan memberlakukan larangan publik menggunakan aplikasi TikTok, setelah FBI memperingatkan TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional. Perangkat pemerintah, termasuk ponsel, tablet, hingga komputer, tidak diizinkan menggunakan software buatan China, termasuk TikTok.

12. Inggris

Bulan Maret 2023 lalu, pemerintah Inggris melarang TikTok dari ponsel yang digunakan oleh Menteri Pemerintah dan pegawai negeri. Sejumlah pejabatan mengatakan, larangan itu merupakan langkah pencegahan atas dasar keamanan, namun tidak berlaku untuk perangkat pribadi.

13. Amerika Serikat

Amerika Serikat sudah melarang TikTok dari perangkat dan sistem pemerintah federal, karena masalah keamanan data. Larangan itu hanya berlaku untuk perangkat pemerintahan saat ini, tapi beberapa anggota parlemen AS menghimbau untuk tidak menggunakan aplikasi tersebut.

Sejumlah negara resmi melarang penggunaan aplikasi media sosial TikTok. Pemblokiran TikTok dilakukan dengan alasan keamaan data dan privasi. Terbaru, total ada sembilan negara bagian Amerika Serikat yang melakukannya.

Melansir dari Reuters, aplikasi TikTok dilarang, bermula dari peringatan badan intelijen AS FBI, yang mengatakan pemerintah China bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk mengumpulkan data jutaan pengguna di negara itu.

Negara yang melarang TikTok tidak hanya negara bagian Amerika. Ada China, India, Pakistan, Bangladesh, dan Indonesia pun pernah melakukannya. Negara yang melarang TikTok mayoritas melakukan “banned” sebagai tanggapan dari banyak laporan negatif tentang aplikasi media sosial ini.

Melansir dari Antara, TikTok menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Perusahaan induk TikTok ByteDance membela langkah-langkah perlindungan privasi dengan mengatakan data pengguna AS disimpan di Amerika serta konten dan kebijakan AS dipimpin tim yang berbasis di negara tersebut.

Itu artinya tidak ada pengaruh dari China atau pemerintahnya. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam empat belas negara yang melarang TikTok dan alasannya, Kamis (15/12/2022).

1. Negara Bagian Amerika Serikat

Aplikasi Tiktok pada Desember 2022 resmi dilarang di negara bagian Amerika Serikat. Melansir dari Reuters, negara yang melarang TikTok dipasang untuk perangkat dan jaringan komputer milik pemerintah adalah negara bagian Alabama dan Utah.

Tidak hanya keduanya, melarang pemasangan aplikasi TikTok di ponsel dinas sudah diterapkan terlebih dahulu di negara bagian Maryland Sout Dakota dan Texas.

Aplikasi TikTok dilarang, bermula dari peringatan badan intelijen AS FBI, yang mengatakan pemerintah China bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk mengumpulkan data jutaan pengguna di negara itu.

Larangan ini diperkuat dengan temuan Gubernur Alabama Kay Ivey yang sudah menggumpulkan banyak sekali data yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas berbagai video.

Sementara itu, Komisioner Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) Brendan Carr dalam cuitan di Twitter mengatakan setidaknya ada sembilan negara yang melarang TikTok “berdasarkan ancaman keamanan yang serius.”

2. Negara India

India menjadi negara yang melarang TikTok dan lebih dari 200 aplikasi yang berasal dari China sejak tahun 2019. Melansir dari Influencer Made, puncak larangan TikTok di India berlangsung pada 29 Juli 2020.

Pemerintah India menegaskan ini sebagai tanggapan terhadap bentrok militer pasukan India dan China. Tidak hanya itu, India sebagai negara yang melarang TikTok pun menanggapinya untuk melindungi data dan privasi 1.3 miliar warga negaranya.

3. Negara China

China adalah negara aplikasi TikTok berasal. China termasuk negara yang melarang TikTok karena ada banyak sekali konten asing di sana.

Melansir dari Influencer Made, ini yang membuat pemerintah China kemudian melarang TikTok dan membuat aplikasi serupa TikTok yang disebut Douyin. Aplikasi ini diproduksi Bytedance yang memiliki TikTok, tetapi hanya berisi konten-konten dari China.

4. Negara Pakistan

Negara yang melarang TikTok termasuk Pakistan. Melansir dari Influencer Made, larangan ini berlaku sejak Maret 2021. Pakistan sebagai negara yang melarang TikTok menegaskan ada banyak konten yang tidak pantas di sana.

Adanya larangan ini pun diperkuat dengan Otoritas Telekomunikasi Pakistan yang mengatakan, ByteDance yang memiliki TikTok tidak dapat menunjukkan bahwa mereka dapat menghapus konten yang tidak pantas tersebut.

5. Negara Bangladesh

Bangladesh menjadi negara yang melarang TikTok. Alasan keras Bangladesh melarang TikTok karena ada banyaknya promo pornografi dan perjudian. Melansir dari Influencer Made, negara yang melarang TikTok seperti Bangladesh resmi memblokir akses internet ke aplikasi TikTok sejak November 2018.

6. Negara Indonesia

Indonesia pernah menjadi negara yang melarang TikTok. Pemblokiran aplikasi TikTok yang dilakukan pemerintah Indonesia melasir dari Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan pada Juli 2013 lalu. Pemblokiran ini didasari pada banyaknya laporan negatif dari masyarakat.

Kominfo mengaku laporan agar Tik Tok diblokir juga datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, serta laporan dari lapisan masyarakat. Akan tetapi, Indonesia hanya melarang TikTok sementara saja hingga TikTok bersedia membersihkan konten ilegal, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lainnya.

Apakah Indonesia akan menjadi negara yang melarang TikTok lagi?

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Grata Endah Werdaningtyas pada Agustus 2020 melansir dari Antara, tidak akan ikut melarang penggunaan TikTok hanya untuk mengikuti kebijakan negara lain.

Menurutnya, pemerintah akan mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia.

“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku, aplikasi sosial media dapat beroperasi di Indonesia,” kata Grata.

Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggaraan aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.

Scroll to Top